Skip to main content

FERAH HANUM KPU KOTA SUNGAI PENUH

PROGRAM TRANSFER INFORMASI HUKUM PEMILIHAN UMUM 
(FERAH HANUM) KPU KOTA SUNGAI PENUH





A.        LatarBelakang Ide Program
Progam Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh (FERAH HANUM) adalah merupakan program yang digagas KPU Kota Sungai Penuh melalui proses Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat PIM. IV)yang dilaksanakan oleh Kasubbag. Hukum Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh Saudara PARIYANTO, SH, MH selaku peserta diklat di Pusat Pendidikan dan pelatihan Regional Bukit Tinggi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan mulai awal September sampai dengan awal Desember 2016.
Program ini merupakan hasil pengembangan kegiatan diklat yang mengacu pada Peraturan Kepala LAN Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dengan Kurikulum terdiri dari 5 (lima) agenda pembelajaran yaitu; Agenda Penguasaan Diri (Self Mastery);Agenda Diagnosa Perubahan Organisasi;Agenda Inovasi;Agenda Tim Efektif;dan Agenda Proyek Perubahan, dengan 5 (lima) agenda ini peserta diharapkan mampu merancang pengembangan potensi dirinya, melakukan inovasi terkait pengelolaan tugas dan fungsi pada unit instansinya, membangun budaya kerja untuk efektifitas kepemimpinannya dan mengadopsi dan mengadaptasi keunggulan pengelolaan tugas dan fungsi organisasi lain ke unit kerjanya melalui pelaksanaan Proyek Perubahan, dalam rangka mengaktualisasikan kompetensi yang telah diperoleh melalui agenda Sefl Mastery, Diagnosa Perubahan Organisasi, Inovasi, dan Tim Efektif untuk menyusun rancangan dan implementasi Proyek perubahan.
Agenda Diklat PIM. IV ini menyesuaikan dengan NAWACITA yang didorong oleh Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai berikut:
1.      Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
2.      Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolodasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
3.      Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4.      Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5.      Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan Program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
6.      Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7.      Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8.      Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
9.      Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga.

B.        Pelaksanaan Program FERAH HANUM
1.     Latar Belakang Program FERAH HANUM
Berdasarkan hasil brainstorming tugas pokok dan fungsi Subbag. Hukum KPU Kota Sungai Penuh bersama Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh Bapak Heri Gofron, SH selaku Mentor dalam pelaksanaan Diklat dan Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, ditemukan permasalahan utama kenapa program ini dibuat yaitu:
-   Masih belum Optimalnya pemahaman Pemilih, Pemilih Pemula terhadap Peraturan Perundang-undangan  Pemilihan Umum baik terkait tentang kelembagaan, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Sungai Penuh;
-     Masih cukup tingginya Surat Suara Tidak Sah terutama pada Penyelenggaraan Pemilihan Terakhir (2015).
Permasalahan tersebut menjadi titik penting karena berdasarkan Buku Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2015 yang dikeluarkan KPU RI, KPU Kota Sungai penuh telah berhasil menempati urutan Ke-4 (empat) Tingkat Partisipasi Pemilih Tertinggi Secara Nasional yaitu 75, 21% dan menempati urutan keempat Partisipasi Perempuan Tertinggi Secara Nasional yaitu 78, 28 % namun juga termasuk dalam urutan ke-18 (delapan belas) dari 36 (tiga puluh Enam) daerah tingkat kota yang menyelenggarakan Pemilukada Serentak yang memiliki surat suara tidak sah tertinggi yaitu Kota Banjarbaru dengan jumlah persentase 8,29%.
Masalah utama inilah yang kemudian mendasari Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh untuk melakukan terobosan dengan menciptakan sebuah program yang diharapkan mampu mentransfer Informasi Hukum Pemilihan Umum yang diberi nama FERAH HANUM(TRANSFER INFORMASI HUKUM PEMILIHAN UMUM).
2.     Tujuan Program FERAH HANUM
2.1.  Jangka Pendek
1)  Tersedianya pedoman pelaksanaan program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
2)  Terberntuknya tim pengelola Program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
3)  TersedianyaData base Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum.
4)  Terbentuknya kerjasama (MoU) antara KPU Kota Kesbangpol Kota Sungai Penuh pelaksanaan program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
5)  Terlaksananya Sosialisasi Program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada Stakeholder.
6)  Terlaksananya Pembekalan Persiapan Pelaksanaan Program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada Stakeholder.
7)  Terlaksananya Program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
2.2.  Jangka Menengah
Terwujudnya Program Transer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM) di Kota Sungai Penuh.
2.3.  Jangka Panjang
Terwujudnya Optimalisasi Pelayanan Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada stakehoder Kota Sungai Penuh.
3.      Capaian Program FERAH HANUM
Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Sungai Penuh telah berhasil melaksanakan  tujuan jangka pendek dari Program FERAH HANUM ini sebagai output kunci yaitu:
1.   KPU Kota Sungai Penuh telah menetapkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 10/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2016 tentang Pedoman pelaksanaan program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
2.   KPU Kota Sungai Penuh telah menetapkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 10/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2016 tentang Tim pengelolaprogram Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
3.   KPU Kota Sungai Penuh telah memiliki Data Base  Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang setiap waktunya dilakukan pembaharuan berdasarkan perkembangan penerbitan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum di Komisi Pemilihan Umum.
4.   KPU Kota Sungai Penuh telah menjalin kerjasama dalam bantuk MoU antara KPU Kota Sungai Penuh dengan Kesbangpol Kota Sungai Penuh pelaksanaan program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
5.   KPU Kota Sungai Penuh telah melakukan penyuluhan terkait penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Umum melalui Pembekalan/penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu serta melakukan evaluasi dalam bentuk kegiatan Cerdas Tangkas Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada seluruh Siswa/i SMA, SMK, MA dan SLB Se-Kota Sungai Penuh dengan peserta kurang lebih peserta yang terlibat adalah 200 orang siswa/i.

C.        TRANSFORMASI PROGRAM FERAH HANUM KEDALAM PROGRAM PUSAT PENDIDIKAN PEMILIH (RUMAH PINTAR PEMILU) KOMISI PEMILIHAN UMUM

Pada perkembangannya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sesuai dengan program prioroitas sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN. KPU menargetkan menjelang Pemilu Nasional Tahun 2019, Pusat Pendidikan Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) sudah terbentuk di seluruh satker di Indonesia (34 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 514 KPU/KIP Kabupaten/Kota).
Terkait hal tersebut, pada Tahun Anggaran 2017, KPU akan membentuk pusat pendidikan pemilih di 15 (lima belas) KPU Provinsi/KIP Aceh dan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) KPU/KIP Kabupaten/Kota, sehingga pada tahun 2017 di semua satker KPU Provinsi/KIP Aceh sudah terbentuk pusat pendidikan pemilih di 34 (tiga puluh empat) KPU Provinsi/KIP Aceh dan di 291 (dua ratus sembilan puluh satu) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau secara total sudah terbentuk di 325 (tiga ratus dua puluh lima) satker (63 %).
Desain pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) Tahun 2017 adalah:
1. 15 (lima belas) KPU Provinsi/KIP Aceh
2. Seluruh KPU Kabupaten/Kota di Pulau Jawa
3. Seluruh KPU/KIP Kota di Indonesia
4. KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah memiliki gedung kantor sendiri.
KPU Kota Sungai Penuh masuk dalam desain salah satu Kota di Indonesia yang pada tahun 2017 ini mendapatkan amanat untuk membentuk Pusat Pendidikan Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabuaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2017.
Pelaksanaan pembentukan Rumah Pintar Pemilu di Kota Sungai Penuh sebagai berikut:
  1. MembentukPusatPendidikanPemilih (RumahPintarPemilu) denganklasifikasiruangan: ruang audio visual, ruang display/alatperaga, ruangsimulasidanruangdiskusimaupunruanganmultifungsi
  2. MelakukanoptimalisasiPusatPendidikanPemilih (RumahPintarPemilu). Antara lain melakukanfasilitasidalambentukpenerimaankunjungan (audiensi) RPP, atauaktifitaspendidikanpemilih yang bersifatmobile, pop-up, yang bersentuhandanmenjangkaumasyarakat/kelompoksasaransecaralangsung.
 Oleh karena hal tersebut, KPU Kota Sungai Penuh mengakomodasi Program FERAH HANUM ini kedalam kegiatan Pusat Pendidikan Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) di KPU Kota Sungai Penuh yang mengusung Tema: “RUMAH TRANSFER INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM” dengan menetapkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 04/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2017tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembentukan, Pelayanan Kunjungan dan Kegiatan Rumah Pintar Pemilu “Rumah Transfer Informasi Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi”


Comments

Popular posts from this blog

KPU-Puisi

DAULAT RAKYAT (Karya : Anto Maheswara) Wahai para warga Bebasmu adalah daulatmu Pilihmu adalah daulatmu Betapa indahnya jika pilihmu adalah bahagiamu Betapa riangnya jika pilihmu adalah impian hidupmu Wahai para warga Tak ada kekang bagimu, yang ada adalah bebasmu, yang ada adalah partisipasimu Jangan tukar impian indahmu dengan nominal, yang hanya akan membuat dirimu tak masuk dalam nominasi, yang hanya membuat dirimu menangisi, yang hanya membuat dirimu tak mampu mengkritisi Wahai para warga Jangan biarkan dirimu tenggelam dalam buaian janji palsu Jangan biarkan dirimu tercebur berita tak tentu Bertabayunlah, cari...cari...cari jati diri, kompetensi dan motivasi calon pilihanmu Wahai para warga Jadikan bilik suara harapmu mengejar cita Jadikan bilik suara menggapai bahagia Jadikan bilik suara tempat berpesta Jadikan bilik suara bentuk perjuangan kita Pilih, pilihlah sesuai keinginanmu untuk Indonesia yang sejahtera, karena suaramu adalah daulat kita