A.
LatarBelakang Ide Program
Progam
Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh (FERAH HANUM) adalah merupakan
program yang digagas KPU Kota Sungai Penuh melalui proses Pendidikan dan
pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat PIM. IV)yang dilaksanakan oleh
Kasubbag. Hukum Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh Saudara PARIYANTO, SH, MH
selaku peserta diklat di Pusat Pendidikan dan pelatihan Regional Bukit Tinggi
selama kurang lebih 3 (tiga) bulan mulai awal September sampai dengan awal
Desember 2016.
Program
ini merupakan hasil pengembangan kegiatan diklat yang mengacu pada Peraturan
Kepala LAN Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dengan Kurikulum terdiri dari 5 (lima) agenda
pembelajaran yaitu; Agenda Penguasaan Diri (Self
Mastery);Agenda Diagnosa Perubahan Organisasi;Agenda Inovasi;Agenda Tim
Efektif;dan Agenda Proyek Perubahan, dengan 5 (lima) agenda ini peserta
diharapkan mampu merancang pengembangan potensi dirinya, melakukan inovasi
terkait pengelolaan tugas dan fungsi pada unit instansinya, membangun budaya
kerja untuk efektifitas kepemimpinannya dan mengadopsi dan mengadaptasi
keunggulan pengelolaan tugas dan fungsi organisasi lain ke unit kerjanya
melalui pelaksanaan Proyek Perubahan, dalam rangka mengaktualisasikan kompetensi
yang telah diperoleh melalui agenda Sefl
Mastery, Diagnosa Perubahan Organisasi, Inovasi, dan Tim Efektif untuk
menyusun rancangan dan implementasi Proyek perubahan.
Agenda Diklat
PIM. IV ini menyesuaikan dengan NAWACITA yang didorong oleh Pemerintah dibawah
kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai berikut:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap
bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar
negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan
pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat
jati diri sebagai negara maritim.
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan
memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada
institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolodasi demokrasi melalui
reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem
dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui
peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan Program “Indonesia
Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia
Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program
kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun
murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar
internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama
bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan
penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek
pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek
pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai
patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam
kurikulum pendidikan Indonesia.
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial
Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan
ruang-ruang dialog antar warga.
B.
Pelaksanaan Program FERAH
HANUM
1. Latar Belakang Program FERAH HANUM
Berdasarkan
hasil brainstorming tugas pokok dan fungsi Subbag. Hukum KPU Kota Sungai Penuh
bersama Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh Bapak Heri Gofron, SH selaku Mentor
dalam pelaksanaan Diklat dan Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, ditemukan
permasalahan utama kenapa program ini dibuat yaitu:
- Masih belum Optimalnya pemahaman Pemilih, Pemilih Pemula
terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pemilihan Umum baik terkait tentang kelembagaan, dan penyelenggaraan
Pemilihan Umum di Kota Sungai Penuh;
- Masih cukup tingginya Surat Suara Tidak Sah terutama pada
Penyelenggaraan Pemilihan Terakhir (2015).
Permasalahan tersebut menjadi titik penting karena berdasarkan Buku
Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2015 yang dikeluarkan KPU RI, KPU Kota
Sungai penuh telah berhasil menempati urutan Ke-4 (empat) Tingkat Partisipasi
Pemilih Tertinggi Secara Nasional yaitu 75, 21% dan menempati urutan keempat Partisipasi Perempuan Tertinggi Secara Nasional yaitu 78, 28 % namun
juga termasuk dalam urutan ke-18 (delapan belas) dari 36 (tiga puluh Enam)
daerah tingkat kota yang menyelenggarakan Pemilukada Serentak yang memiliki
surat suara tidak sah tertinggi yaitu Kota Banjarbaru dengan jumlah persentase
8,29%.
Masalah
utama inilah yang kemudian mendasari Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh
untuk melakukan terobosan dengan menciptakan sebuah program yang diharapkan
mampu mentransfer Informasi Hukum Pemilihan Umum yang diberi nama FERAH HANUM(TRANSFER INFORMASI HUKUM
PEMILIHAN UMUM).
2. Tujuan Program FERAH HANUM
2.1. Jangka
Pendek
1) Tersedianya pedoman pelaksanaan program Transfer
Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH
HANUM).
2) Terberntuknya tim pengelola Program Transfer Informasi
Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
3) TersedianyaData base Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum.
4) Terbentuknya kerjasama (MoU) antara KPU Kota Kesbangpol Kota Sungai Penuh pelaksanaan
program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
5) Terlaksananya Sosialisasi Program Transfer Informasi
Hukum Pemilihan Umum kepada Stakeholder.
6) Terlaksananya Pembekalan Persiapan Pelaksanaan Program
Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada Stakeholder.
7) Terlaksananya Program Transfer Informasi Hukum Pemilihan
Umum (FERAH HANUM).
2.2. Jangka Menengah
Terwujudnya Program Transer Informasi
Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM) di
Kota Sungai Penuh.
2.3. Jangka
Panjang
Terwujudnya
Optimalisasi Pelayanan Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada stakehoder Kota
Sungai Penuh.
3.
Capaian Program FERAH HANUM
Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Sungai Penuh telah
berhasil melaksanakan tujuan jangka
pendek dari Program FERAH HANUM ini sebagai output kunci yaitu:
1. KPU Kota Sungai Penuh telah menetapkan Keputusan KPU Kota
Sungai Penuh Nomor 10/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2016 tentang Pedoman pelaksanaan
program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
2. KPU Kota Sungai Penuh telah menetapkan Keputusan KPU Kota
Sungai Penuh Nomor 10/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2016 tentang Tim
pengelolaprogram Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
3. KPU Kota Sungai
Penuh telah memiliki Data Base Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang setiap waktunya dilakukan pembaharuan berdasarkan
perkembangan penerbitan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum di
Komisi Pemilihan Umum.
4.
KPU Kota Sungai
Penuh telah menjalin kerjasama dalam bantuk MoU
antara KPU Kota Sungai Penuh dengan Kesbangpol Kota Sungai Penuh pelaksanaan
program Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum (FERAH HANUM).
5.
KPU Kota Sungai
Penuh telah melakukan penyuluhan terkait penyelenggara dan penyelenggaraan
Pemilihan Umum melalui Pembekalan/penyuluhan Peraturan Perundang-undangan
Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu serta melakukan evaluasi dalam bentuk
kegiatan Cerdas Tangkas Transfer Informasi Hukum Pemilihan Umum kepada seluruh
Siswa/i SMA, SMK, MA dan SLB Se-Kota Sungai Penuh dengan peserta kurang lebih
peserta yang terlibat adalah 200 orang siswa/i.
C.
TRANSFORMASI PROGRAM FERAH HANUM KEDALAM PROGRAM PUSAT
PENDIDIKAN PEMILIH (RUMAH PINTAR PEMILU) KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pada perkembangannya, Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, sesuai dengan program prioroitas sebagaimana diamanatkan
dalam RPJMN. KPU menargetkan menjelang Pemilu Nasional Tahun 2019, Pusat
Pendidikan Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) sudah terbentuk di seluruh satker di
Indonesia (34 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 514 KPU/KIP Kabupaten/Kota).
Terkait hal tersebut, pada Tahun
Anggaran 2017, KPU akan membentuk pusat pendidikan pemilih di 15 (lima belas)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) KPU/KIP
Kabupaten/Kota, sehingga pada tahun 2017 di semua satker KPU Provinsi/KIP Aceh
sudah terbentuk pusat pendidikan pemilih di 34 (tiga puluh empat) KPU Provinsi/KIP Aceh dan di 291 (dua ratus sembilan puluh satu)
KPU/KIP Kabupaten/Kota atau secara total sudah terbentuk di 325 (tiga ratus dua
puluh lima) satker (63 %).
Desain pembentukan Pusat Pendidikan
Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) Tahun 2017 adalah:
1.
15 (lima belas) KPU Provinsi/KIP Aceh
2.
Seluruh KPU Kabupaten/Kota di Pulau Jawa
3.
Seluruh KPU/KIP Kota di Indonesia
4.
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang telah memiliki gedung kantor sendiri.
KPU Kota Sungai Penuh masuk dalam
desain salah satu Kota di Indonesia yang pada tahun 2017 ini mendapatkan amanat
untuk membentuk Pusat Pendidikan Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) berdasarkan
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabuaten/Kota Bagian Anggaran
076 Tahun Anggaran 2017.
Pelaksanaan pembentukan Rumah Pintar
Pemilu di Kota Sungai Penuh sebagai berikut:
- MembentukPusatPendidikanPemilih (RumahPintarPemilu) denganklasifikasiruangan: ruang audio visual, ruang display/alatperaga, ruangsimulasidanruangdiskusimaupunruanganmultifungsi
- MelakukanoptimalisasiPusatPendidikanPemilih (RumahPintarPemilu). Antara lain melakukanfasilitasidalambentukpenerimaankunjungan (audiensi) RPP, atauaktifitaspendidikanpemilih yang bersifatmobile, pop-up, yang bersentuhandanmenjangkaumasyarakat/kelompoksasaransecaralangsung.
Oleh karena hal tersebut, KPU Kota Sungai
Penuh mengakomodasi Program FERAH HANUM ini kedalam kegiatan Pusat Pendidikan
Pemilih (Rumah Pintar Pemilu) di KPU Kota Sungai Penuh yang mengusung Tema:
“RUMAH TRANSFER INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM” dengan menetapkan
Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 04/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2017tentang Standar Operasional
dan Prosedur (SOP) Pembentukan, Pelayanan Kunjungan
dan Kegiatan Rumah Pintar Pemilu
“Rumah Transfer Informasi Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kota
Sungai Penuh Provinsi Jambi”
Comments
Post a Comment