Simulasi Penerimaan Salinan Bukti Keanggotaan Parpol di KPU Kota Sungai Penuh oleh Ketua Tim Kerja, Kamis, 5 Oktober 2017:
1. KPU Kab/Kota menerima dokumen: daftar nama anggota parpol dan bukti dukung berupa salinan KTA dan eKTP yg diserahkan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota.
2. Penyerahan dokumen harus lengkap, artinya KPU Kab/Kota saat menerima dokumen mencocokkan jumlah anggota dalam daftar nama anggota dengan data yg ada dalam Sipol; dan menghitung jumlah anggota dalam daftar nama anggota dengan jumlah salinan KTA dan eKTP.
3. Bila dokumen sebagaimana angka 2 belum lengkap, KPU Kab/Kota menyerahkan dokumen kepada pengurus parpol agar dilengkapi dan kembali mendaftar bila sudah lengkap.
4. Bila dokumen sebagaimana angka 2 sudah lengkap, KPU Kab/Kota membuat tanda terima dan diserahkan kepada pengurus parpol.
1. KPU Kab/Kota menerima dokumen: daftar nama anggota parpol dan bukti dukung berupa salinan KTA dan eKTP yg diserahkan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota.
2. Penyerahan dokumen harus lengkap, artinya KPU Kab/Kota saat menerima dokumen mencocokkan jumlah anggota dalam daftar nama anggota dengan data yg ada dalam Sipol; dan menghitung jumlah anggota dalam daftar nama anggota dengan jumlah salinan KTA dan eKTP.
3. Bila dokumen sebagaimana angka 2 belum lengkap, KPU Kab/Kota menyerahkan dokumen kepada pengurus parpol agar dilengkapi dan kembali mendaftar bila sudah lengkap.
4. Bila dokumen sebagaimana angka 2 sudah lengkap, KPU Kab/Kota membuat tanda terima dan diserahkan kepada pengurus parpol.
Comments
Post a Comment