Rangkaian tahapan penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL) pada penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 telah dimulai, KPU Kota Sungai Penuh telah melaksanakan Rapat Kerja Bersama Tokoh Adat, Instansi terkait, pemerhati pemilu dan partai politik pada tanggal 4-5 Desember 2017 bertempat di Ruang Hotel Mahkota Sutis Kota Sungai Penuh. Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapat masukan terhadap penetapan Daerah Pemilihan berdasarkan tujuh prinsip sebagaimana disebutkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 yaitu, Kesertaraan nilai, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama ( coterminous ), Kohesivitas, dan Kesinambungan. Sebagai sebuah proses tahapan Pemilu 2019, maka KPU Kota Sungai Penuh menyampaikan informasi terkait penataan Daerah Pemilihan ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, oleh karena itu, KPU Kota Sungai Penuh bekerjasama den