Skip to main content

RRI dan KPU Kota Sungai Penuh laksanakan Sosialisasi Nama dan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019



Setelah ditetapkannya 16 (Enam Belas) Parpol Politik oleh KPU RI, maka sudah dipastikan ke-enam belas Partai Politik ini akan menjadi peserta Pemilu tanggal 17 April 2019. Oleh karena itu KPU Kota Sungai Penuh tengah melaksanakan sosialisasi terhadap keenam belas Partai Politik tersebut baik terhadap Lambang, Nama dan Nomor Urut.

Bentuk Sosialisasi yang telah dilakukan adalah dengan memasang Spanduk Nama, Lambang dan Nomor Urut Parpol di 69 (Enam Puluh Sembilan Desa) yang ada di Kota Sungai Penuh dan 2 (dua) buah Baliho pada tempat yang strategis.

Bentuk Sosialisasi lain yang tengah dilakukan oleh KPU Kota Sungai Penuh adalah mengadakan kerjasama sama dengan media, salah satunya adalah bersama RRI Sungai Penuh dalam bentuk Dialog yang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 02 Mei 2018, Pukul 10.00-11.00 WIB. RRI atau Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik dan mampu menjangkau seluruh wilayah, karenanya diharapkan mampu menginformasikan seluruh tahapan pemilu termasuk partai politik sebagai peserta pemilu 2019.


Sebagai Narasumber dalam Dialog ini adalah Ir. Irwan selaku Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dan Janbida, SE selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Sungai Penuh yang dipandu oleh Penyiar RRI Sungai Penuh Ibu Ernita. Dalam Kesempatan Dialog Bapak Irwan menyampaikan Nama, Lambang dan Nomor Urut Partai Politik berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, Keputusan KPU RI Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019,  Keputusan KPU RI Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, Keputusan KPU RI Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetpan Nomor Urut Partai Bulan Bintang Sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, dan Keputusan KPU RI Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Selain itu juga, Ir. Irwan menyampaikan bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018, tanggal 26 Februari 2018, perihal Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. oleh karena itu Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang membuat dan menyayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), KPU akan memfasilitasi iklan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik di internal Partai Politik, dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan nomor urutnya, dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan serta Pemberitaan mengenai sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan.


Melengkapi informasi yang disampaikan Ir. Irwan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Janbida SE menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi dilakukan untuk seluruh tahapan dengan berbagai bentuk, salah satunya adalah dengan dialog di RRI Sungai Penuh ini dan Pagelaran Seni Budaya yang telah dilakukan secara serentak pada tanggal 21 April 2018 yang lalu, pada acara tersebut ditampilkan Nama, Lambang dan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019, dan cerita yang merangkum seluruh informasi tahapan pemilu, dengan sosialisasi ini diharapakan masyarakat dapat seluruhnya mengetahui dan berperan aktif mencoblos pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Dialog ini juga menerima pertanyaan dari pendengar, salah satunya adalah Ibu Seroja yang menanyakan tentang proses pemutakhiran data sehingga pemilu bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih, pertanyaan ini dijawab oleh Janbida, SE dan Ir. Irwan bahwa saat ini sedang dilakukan Coklit, pencocokan dan penelitian Data Pemilih, oleh karena itu diharapkan semua masyarakat dapat membuka diri kepada Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk memberikan informasi dan bersedia untuk dicocokkan data antara Daftar Pemilih yang dibawa oleh Pantarlih dengan KTP dan KK masing-masing, proses pencocokan ini telah berlangsung selama kurang lebih setengah bulan saat dimulainya coklit dihari pertama tanggal 17 April 2018 dengan didahului oleh Apel serentak para Pantarlih, PPK dan PPS diseluruh Indonesia.


Pertanyaan berikutnya dari Bapak Iwan yang bertanya tentang kapan pendaftaran calon anggota DPRD dilaksanakan, Ir. Irwan menjawab bahwa saat ini baru masuk pada tahapn penelitian administrasi syarat dukungan untuk anggota DPD di KPU Provinsi, dan pada tanggal 25 Mei ini akan diserahkan kepada KPU Kab/Kota untuk dilaksanakan Verifikasi Faktual, sedangkan untuk tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif akan dilaksanakan awal Juli mendatang.

Comments

Popular posts from this blog

KPU-Puisi

DAULAT RAKYAT (Karya : Anto Maheswara) Wahai para warga Bebasmu adalah daulatmu Pilihmu adalah daulatmu Betapa indahnya jika pilihmu adalah bahagiamu Betapa riangnya jika pilihmu adalah impian hidupmu Wahai para warga Tak ada kekang bagimu, yang ada adalah bebasmu, yang ada adalah partisipasimu Jangan tukar impian indahmu dengan nominal, yang hanya akan membuat dirimu tak masuk dalam nominasi, yang hanya membuat dirimu menangisi, yang hanya membuat dirimu tak mampu mengkritisi Wahai para warga Jangan biarkan dirimu tenggelam dalam buaian janji palsu Jangan biarkan dirimu tercebur berita tak tentu Bertabayunlah, cari...cari...cari jati diri, kompetensi dan motivasi calon pilihanmu Wahai para warga Jadikan bilik suara harapmu mengejar cita Jadikan bilik suara menggapai bahagia Jadikan bilik suara tempat berpesta Jadikan bilik suara bentuk perjuangan kita Pilih, pilihlah sesuai keinginanmu untuk Indonesia yang sejahtera, karena suaramu adalah daulat kita